1 |
Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 |
Download |
2 |
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor |
|
3 |
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
- Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
|
|
4 |
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
|
|
5 |
Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
|
|
6 |
Surat kuasa penunjuk batas |
|
7 |
Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) terkait, jika permohonan berasal dari instansi pemerintah |
|
8 |
Penguasaan lahan yang didukung dengan tanda bukti transaksi jual beli tanah |
|
9 |
Gambar rancangan bangunan yang formatnya telah sesuai dengan ketentuan |
|
10 |
Jika luas tanah yang dimohonkan di atas 10.000 m2, melampirkan
- Neraca keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
- Dana jaminan (apabila diperlukan)
- Proposal rancang bangun
|
|
11 |
Tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir atas lahan yang dimohonkan |
|
12 |
Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi] |
|
13 |
Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) |
|
14 |
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) |
Download
|