
Menginformasikan apa yang dimaksud Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN), bagaimana cara BUJKN yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, bagaimana menentukan kualifikasi perusahaan, berapa saja nilai proyek yang dapat diambil, dan bagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan oleh badan usaha agar TEREGISTER di LPJKD/N sebagai Perusahaan Jasa Konstruksi dengan mudah, cepat & tepat.
Persyaratan tentang pemberian IUJKN ini sesuai dengan PERMEN PEKERJAAN UMUM No.04/PRT/M/2011
Menginformasikan apa yang dimaksud dengan BUJK PMA, bagaimana ketentuan komposisi saham dalam badan usaha ini untuk bisa melakukan konstruksi di Indonesia, bagaimana cara BUJK PMA mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), masuk kualifikasi berapakah untuk BUJK PMA, berapa nilai proyek yang dapat dijalankan, klasifikasi apa saja yang dapat didaftarkan, dan bagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan agar segera TEREGISTER di LPJKN dengan mudah, hemat waktu dan sesuai dengan izin prinsip serta izin-izin lainnya.
Persyaratan tentang pemberian BUJK PMA ini sesuai dengan PERMEN PUPR RI No. 03/PRT/M/2016
Menyajikan informasi kepada para badan usaha 100% asing yang ingin menjalankan kegiatan konstruksi di Indonesia, bagaimana badan usaha ini berdiri di Indonesia, siapa saja tenaga ahli yang dibutuhkan, bagaimana dengan dokumen legalitas negara asalnya, berapa maksimal proyek yang dapat dijalankan. Kami memberikan solusi cepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan tentang pemberian BUJK PMA ini sesuai dengan PERMEN PUPR No. 10/PRT/M/2014
Hotline : (021) 22085079
Whatsapp : 087888899915 (XL Axiata)
Call/ SMS : 087888899916 (XL Axiata)
Call/ SMS : 085777519213 ( Indosat)
Call/ SMS : 085777519214 (Indosat)
Email : info@jasaperizinan.net; jasaperizinan66@gmail.com